UNDANG-UNDANG R.I HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN ( HPP)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 202I
TENTANG
HARMONI SASI PERATURAN PERPAJAKAN

bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;

 

Categories: ,

Description

Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,
diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan delisit
anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui
penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi
administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem
perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta
peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “UNDANG-UNDANG R.I HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN ( HPP)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *