Description
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan; penghukuman atau perlakuan
lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali
sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; tidak dipublikasikan identitasnya; memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orangyang dipercaya oleh Anak; memperoleh advokasi sosial; memperoleh kehidupan pribadi; memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; memperoleh pendidikan; memperoleh pelayanan kesehatan; dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang–undangan.
Reviews
There are no reviews yet.