Description
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan perlindungan bagi inventor dan pemegang paten.
Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang peten karena dapat memotivasi inventor utuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti.
Reviews
There are no reviews yet.