Description
Upah merupakan hak dari seorang pekerja yang didapat berupa imbalan atas pengabdian tenaga dan pemikirannya kepada orang lain. Ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Undang-Undang Ketenagakerjaan & PP No 78 Tahun 2015 dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non Upah, bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Reviews
There are no reviews yet.