Description
Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu
diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik yang memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi
Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam
pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan
kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan
masyarakat dan kepastian hukum
Reviews
There are no reviews yet.