UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) & PELINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP)

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.

Description

Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang
bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu
diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik yang memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari
segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi
Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam
pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan
kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan
masyarakat dan kepastian hukum

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) & PELINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *