Description
Bahwa Hak Asasi manusia merupakan Hak dasar yang secara kodrat melekat pada manusia, antara lain meliputi hak memperoleh perlindungan hukum dan persamaan kedudukan hukum, Hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang termasuk aparat negara baik di sengaja atau tidak di sengaja atau termasuk kelalaian yang secara melawan hukum atau menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang di jamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak mendapatkan, tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Buku ini dilengkapi dengan :
- UU RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
- UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
- PP RI No. 56 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- PP RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
- PP RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Reabilisasi Terhadap Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
- KEPPRES RI No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- UU RI No. 23 Tahun 200 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- PP RI No. 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- KEPPRES RI No. 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Reviews
There are no reviews yet.