Description
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan
untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak
tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak
pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana
terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang
aparat penegak hukum yang selaras dengan
perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi
informasi;





Reviews
There are no reviews yet.