Description
Bahwa Hutan merupakan aset bangsa yang bisa untuk di perbaharui dan bisa meningkatkan taraf hidup masayarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang, bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut. Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, di jaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif bijaksana.
Reviews
There are no reviews yet.