Description
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara.
Pelayaran yang terdiri atas angkutan perairan, keperlabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis.
Pelayaran memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Buku ini dilengkapi dengan:
- UU RI No. 1 Tahun 2008 Tentang KONVENSI ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut 1958
- UU RI No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan PERPU No.1 Th. 2007 MENJADI UNDANG-UNDANG
- UU RI No. 6 Tahun 1996 Tentang PERAIRAN PELAYARAN
- UU RI No. 21 Tahun 1992 Tentang PELAYARAN
- UU RI No. 1 Tahun 2007 Tentang PERUBAHAN ATAS UU RI. No 36 Th. 2000 Tentang PENETAPAN PERPU No. 1 Th. 2000 MENJADI UNDANG-UNDANG
- PERPU No. 1 Tahun 2000 Tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Reviews
There are no reviews yet.