Description
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Buku Undang-Undang ini juga dilengkapi dengan :
- UU RI No 9 Th 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
- PP RI No 19 Th 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- PMPN RI No 15 Th 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/ Kota
- PMP Dan Kebudayaan RI No 23 Th 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 15 Th 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota
Reviews
There are no reviews yet.