Description
“Reglement op de uitoefening van de politie, de burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op java en Madura”, dengan singkatan lazim disebut “Inlandsch Reglement”, disingkat menjadi “I.R”. Reglemen ini dibuat di zaman pemerintahan Belanda.
Dengan Staatsblad 1941 No. 44 isi I.R. itu diperbaharui dan mendapatkan nama baru yaitu “Herzien Inlandsch Reglement”, disingkat H.I.R artinya “Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Diperbaharui” , yang biasa disingkat menjadi R.I.B.
Berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 No. 1 maka R.I.B dinyatakan berlaku sebagai hukum secara pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.
Riwayat R.I.B sebagai hukum acara pidana dengan singkatan dapat diatur sebagai beriku : Sebelum zaman penjajahan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum raja-raja yang berkuasa disitu. V.O.C., maka hukum kapal yang berdiri dari hukum belanda kuno ditambah dengan azas-azas hukum Romawi.
Reviews
There are no reviews yet.