Description
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Buku ini dilengkapi dengan :
- PP RI No. 90 Tahun 2013
- PP RI No. 98 Tahun 2000
- PP RI No. 11 Tahun 2002
- PP RI No. 78 Tahun 2013
- PP RI No. 25 Tahun 1981
- PP RI No. 20 Tahun 2013
- PP RI No. 32 Tahun 1979
- PP RI No. 1 Tahun 1994
- PP RI No. 65 Tahun 2008
- PP RI No. 44 Tahun 2011
- PP RI No. 19 Tahun 2013
- PP RI No. 96 Tahun 2012
- PP RI No. 53 Tahun 2010
Reviews
There are no reviews yet.